Permendikbudristek 46/2023: Cegah dan Tangani Kekerasan di Satuan Pendidikan

Didukung 5 Kementerian dan 3 Lembaga Negara

  • Bagikan
Permendikbudristek 46/2023: Cegah dan Tangani Kekerasan di Satuan Pendidikan

JAKARTA (Waspada): Guna memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 46 Tahun Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP). Terbitnya aturan tersebut mendapat dukungan penuh dari kementerian/lembaga dan lintas sektoral.

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan bahwa Kemendikbudristek turut melibatkan kementerian dan lembaga sejak dimulainya proses penyusunan Permendikbudristek PPKSP Kemendikbudristek pada tahun 2022.

“Dalam beberapa tahun terakhir kami telah melibatkan berbagai pihak untuk merancang sebuah regulasi yang dapat mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan hingga kemudian lahirlah Permendikbudristek Nomor 46 Tahun Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP) ini,” ujar Nadiem saat Peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-25 di Plaza Insan Berprestasi, Kemendikbudristek, Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang turut menghadiri Peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-25 menyampaikan dukungannya secara langsung. Ia meyakini bahwa Permendikbudristek PPSKP dibuat bukan hanya top to down, tapi juga sudah menjaring dan berkomunikasi dengan banyak pihak.

“Kami dari Kemendagri akan siap untuk mendukung sepenuhnya agar 38 provinsi, 98 kota, 416 kabupaten semua berada pada kapal yang sama (dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan). Kita akan sosialisasikan kepada rekan-rekan di daerah dan nanti kalau ada salah satu tugasnya membuat peraturan turunan daripada Permendikbduristek ini, kita siap juga untuk mendukung, ada opsi peraturan kepala daerah bahkan bila perlu diangkat lebih tinggi menjadi peraturan daerah,” tegas Mendagri.

Pada kesempatan yang sama melalui rekaman video, Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati atau yang dikenal dengan Bintang Puspayoga menyatakan bahwa sebagai kementerian pengampu urusan perlindungan anak, KPPPA mendukung implementasi aturan Permendikbudristek PPKSP. Beberapa cara yang dilakukan yaitu dengan terus mengawal kebijakan sekolah ramah anak, pengaduan jika ada kekerasan melalui call center SAPA 129, penyediaan layanan pendampingan melalui TPPK atau Satgas yang dibentuk di sekolah-sekolah dengan berkoordinasi pada UPTD PPA di daerah untuk memastikan pemulihan atau rehabilitasi bagi korban, saksi, dan pelaku usia anak.

“Perlindungan kepada anak Indonesia bukan hanya pekerjaan satu pihak saja, tapi tanggung jawab dan keterlibatan semua pihak. Oleh karenanya, sekali lagi, terima kasih kepada Kemendikbudristek untuk dapat terus berkolaborasi mewujudkan Indonesia Layak Anak 2030 dan Indonesia Emas 2045. Anak Terlindungi Indonesia Maju,” ungkapnya.

Nota Kesepahaman 5 Kementerian dan 3 Lembaga

Bukti keterlibatan dan dukungan penuh dari kementerian dan lembaga juga dibuktikan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (NK PPKSP) yang dilakukan pada tanggal 4 Agustus lalu. Nota Kesepahaman (NK) PPKSP ini dilakukan Kemendikbudristek bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati yang diwakili Sekretaris KemenPPA Pribudiarta Nur Sitepu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Sholihah, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro, Ketua Komnas Disabilitas Dante Rigmalia.

“Nota Kesepahaman ini merupakan komitmen bersama yang nantinya akan ditindaklanjuti perjanjian kerja sama antarkementerian dan lembaga untuk memastikan implementasi Permendikbudristek PPSKP bergerak dengan cepat dan menyeluruh,” ungkap Nadiem.

Pada kesempatan penandatanganan NK PPKSP, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengapresiasi Nota Kesepahaman PPKSP. “Atas nama Kementerian Agama, saya menyambut baik dan mendukung penuh tindak lanjut dan implementasi Nota Kesepahaman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan ini,” ucapnya.

Menteri Yaqut menyebut bahwa semestinya di dunia pendidikan tidak boleh ada lagi perundungan, kekerasan, maupun intoleransi. Namun faktanya, kekerasan yang disebut sebagai tiga dosa besar pendidikan tersebut masih terjadi di dunia pendidikan.

“Semoga ikhtiar kita bersama dalam rangka menjamin satuan pendidikan ramah anak dan menjadikan satuan pendidikan sebagai tempat yang paling aman dari kasus-kasus perundungan dan kekerasan seksual ini bisa kita segera wujudkan. Mudah-mudahan apa yang kita tandatangani ini bisa bermanfaat untuk kita semua, untuk bangsa dan negara, untuk anak-anak kita semua,” ucap Menag.

Mensos Tri Rismaharini pun turut menyambut baik adanya NK PPKSP. Menurutnya, langkah Ini merupakan kesepakatan yang telah ditunggu sejak lama guna mengatasi berbagai persoalan menyangkut tindak kekerasan di lingkungan sekolah.

“Sejak awal saya menjabat menjadi menteri, hampir setiap hari saya menangani kasus anak, terutama masalah baik di dalam sekolah maupun di luar sekolah. Karena itu, kesepakatan ini sangat baik meskipun kita juga tetap butuh dukungan dari masyarakat, bukan hanya orang tua murid tetapi juga masyarakat semua,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Komnas Disabilitas Dante Rigmalia berharap kolaborasi antar kementerian/lembaga sebagaimana tertuang dalam NK PPKSP dapat diimplementasikan dengan baik dan berkelanjutan sehingga mampu mengeliminasi kekerasan di dunia pendidikan dan mendorong percepatan pembangunan Indonesia yang inklusif. “Mari menjadikan hari ini menjadi langkah yang semakin menguatkan dan mengeratkan satu sama lain untuk berkolaborasi dalam upaya melakukan pencegahan serta menangani kekerasan pada satuan pendidikan secara khusus dan secara umum di masyarakat,” ucap Dante.

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan bahwa Inisiasi untuk menyatukan komitmen bersama lintas kementerian lembaga dalam pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan adalah sebuah langkah strategis yang harus dilakukan. “Bagi Komnas HAM, Nota Kesepahaman ini menjadi pintu masuk untuk memperkuat program unggulan yang telah diinisiasi sejak tahun 2014 lalu yang bernama Sekolah Ramah HAM. Program ini telah dilaksanakan di berbagai daerah dan menjadi upaya penanggulangan kekerasan dan pelanggaran HAM yang terjadi di dunia pendidikan,” jelasnya.

Senada, Ketua KPAI Ai Maryati Sholihah menganggap komitmen yang disatukan dalam penandatanganan NK PPKSP sebagai yang juga diikat dengan komitmen pemerintah daerah menjadi satu langkah maju dan terobosan yang luar biasa. “Data-data yang terlaporkan kepada kami merupakan fenomena gunung es, jadi mari sama-sama kita kuatkan langkah untuk terus kita tekan, untuk terus kita hapus kekerasan di dunia pendidikan yang kita cintai ini,” pungkas Ai. (J02)

  • Bagikan