Daftar Lewat PUSAKA Kemenag, Sertifikasi Halal Gratis Bagi Usaha Kecil Masih Tersedia

  • Bagikan
Daftar Lewat PUSAKA Kemenag, Sertifikasi Halal Gratis Bagi Usaha Kecil Masih Tersedia

JAKARTA (Waspada): Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menggelar program sejuta sertifikasi halal gratis atau Self Declare bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK). Saat ini, kuota yang tersisa masih ratusan ribu.

Kepala BPJPH Aqil Irham mengatakan, pelaku UMK menjadi target utama program sertifikasi halal yang akan mulai diwajibkan pada 18 Oktober 2024 nanti. Sertifikasi halal jenis self declare hanya dimungkinkan bagi pelaku usaha yang memakai bahan baku halal, tanpa perlu pengujian laboratium ilmiah. Itu sebabnya, para pelaku industri rumahan yang yakin bahan-bahan dan cara membuat produknya halal dan baik, maka dipersilahkan mengajukan sertifikasi halal kepada BPJPH.

“Pelaku UMKM menjadi konsentrasi BPJPH, dengan tujuan memberi nilai lebih bagi produk yang dihasilkan, termasuk rasa aman bagi konsumen,” ujar Aqil dalam Media Gathering yang digelar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Jakarta, Jumat (28/7/2023).  Hadir dalam kesempatan itu Staf Khusus Menteri Agama Wibowo Prasetyo dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi (HDI) Kemenag, Akhmad Fauzin.

Saat ini sudah ada sedikitnya 800 ribu pelaku UMKM yang mendaftar untuk ikut program self declare BPJPH. Karena itu Aqil mengajak para pelaku UMKM yang belum mendaftar agar memanfaatkan sisa kuota. Dengan memiliki sertifikasi halal, maka jaminan rasa aman bagi konsumen dapat tepenuhi dan akan memberi nilai lebih bagi pelaku industri.

Untuk program sertifikasi halal regular, Aqil mengatakan akan terus berupaya maksimal supaya target 10 juta produk tersertifikasi halal pada 2024, dapat terwujud. Saat ini sudah lebih dari 2,1 juta  produk yang telah bersertifikasi halal dari BPJPH.

Staf Khusus Menteri Agama Wibowo mengimbau agar masyarakat yang ingin mendaftar sertifikasi halal melakukannya lewat aplikasi PUSAKA Kemenag Superapps atau laman ptsp.halal.go.id.

“Pelaku usaha hanya perlu mengunduh aplikasi PUSAKA Kemenag dari Playstore atau Appstore untuk mendaftar sertifikasi halal. Bisa juga melalui laman ptsp.halal.go.id,” ujar Wibowo di hadapan awak media.

“Itu dua saluran pendaftaran sertifikasi halal. Bila ada yang lain, pasti palsu. Jika ada kerugian atas hal tersebut, maka di luar tanggung jawab Kemenag. Masyarakat harus waspada,” imbuhnya.

Wibowo menjelaskan PUSAKA Superapps merupakan bagian dari transformasi digital Kemenag.

“Transformasi digital ini program prioritas yang bertujuan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan Kementerian Agama,” papar pria yang akrab disapa Bowo ini.

“Jadi sekarang, daftar sertifikasi halal mudah. Masyarakat cukup download satu aplikasi PUSAKA. Panduannya juga ada di sana,” sambung Bowo.

Ia berharap informasi ini dapat disebarluaskan sehingga makin banyak masyarakat mengetahui kemudahan pengajuan sertifikasi halal. “Teman-teman media punya peran penting untuk mengedukasi masyarakat. Bukan saja tentang pentingnya sertifikasi halal, tapi juga tentang kemudahan pendaftarannya,” ujar Bowo.

Menanggapi hal itu, Aqil Irham mengatakan pemerintah berkomitmen untuk memberi kemudahan pendaftaran sertifikasi halal.

“Oleh karena itu sekarang semuanya dilaksanakan serba digital. Untuk daftar bisa dilakukan online,” kata Aqil.

“Sekarang pelaku usaha tidak perlu repot-repot membawa setumpukan berkas lagi untuk mendaftar sertifikasi halal. Tinggal klik dan unggah di aplikasi saja,”pungkas Aqil. (J02)

  • Bagikan