Pengajuan Dana BOSP Regular ke Kemenkeu Belum Maksimal

Banyak Sekolah Belum Beri Laporan

  • Bagikan
Pengajuan Dana BOSP Regular ke Kemenkeu Belum Maksimal

JAKARTA (Waspada): Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menetapkan sasaran dan anggaran Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Reguler (Dana BOS Reguler, BOP PAUD Reguler, dan BOP Kesetaraan Reguler) sebesar Rp56,93 triliun untuk 406.443 satuan pendidikan penerima BOSP Reguler. Rinciannya adalah 217.039 penerima BOS Reguler, 181.312 penerima BOP PAUD Reguler, dan 8.092 penerima BOP Kesetaraan Reguler.

Dari jumlah 406.443 satuan pendidikan penerima BOSP Reguler yang ditargetkan itu, sebanyak 249.285 (61,33 persen) diantaranya, telah diajukan penyaluran dana BOSP Tahap I Gelombang 1 dan 2 kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Capaian ini belum maksimal jika dibandingkan tahun 2022 yang mencapai 70 persen satuan pendidikan telah salur di gelombang pertama,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dasmen) Kemendikbudristek Sutanto melalui kanal Youtube Ditjen PAUD Dikdasmen, Rabu (22/2).

Menurut Sutanto, satuan pendidikan yang telah termasuk di dalam data penyaluran yang direkomendasikan oleh Kemendikbudristek ke Kemenkeu untuk disalurkan dana BOSP-nya (direkomsalurkan) tersebut telah memenuhi persyaratan. Artinya, satuan pendidikan yang direkomsalurkan telah menyampaikan keseluruhan realisasi penggunaan dana BOSP Tahun Anggaran (TA) 2022, dan telah menyampaikan laporan sisa dana yang telah diverifikasi oleh Dinas Pendidikan dan telah direviu Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) bagi satuan Pendidikan negeri.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik, sisa dana BOS Reguler TA 2022 diperhitungkan mulai rekomendasi penyaluran tahap I pada tahun anggaran berikutnya. Ketentuan ini dapat kita maknai bahwa penyaluran Dana BOS Reguler Tahap I TA 2023 memperhitungkan sisa dana yang ada di satuan pendidikan.

“Kami sangat memahami, penerapan kebijakan sisa dana yang diperhitungkan dalam penyaluran Tahap I, dan harus melalui reviu APIP Daerah khusus satuan pendidikan negeri berdampak pada menurunnya rekomendasi penyaluran khususnya untuk Dana BOS, karena 76 persen penerima dana BOS merupakan satuan pendidikan negeri”, tutur Sutanto.

Sutanto menyampaikan kepada Pemerintah Daerah untuk dapat mendorong satuan pendidikan yang belum menyampaikan laporan realisasi keseluruhan TA 2022 agar segera menyampaikan laporan.

Berdasarkan data pada ARKAS/Aplikasi BOP Salur, terdapat 4.966 satuan pendidikan yang belum menyampaikan laporan BOSP TA 2022. Ia juga berharap pemerintah dapat mempercepat verifikasi sisa dana dan reviu dengan APIP Daerah.(J02)

  • Bagikan