PLN Rapat Bahas Ganti Rugi Dan Sertifikat HGB Tapak Tower Di Tanjungbalai

  • Bagikan
PLN Rapat Bahas Ganti Rugi Dan Sertifikat HGB Tapak Tower Di Tanjungbalai

TANJUNGBALAI (Waspada): Selain intensif melakukan pengamanan aset, PLN juga tetap berusaha menyelesaikan berbagai masalah yang berkaitan dengan ganti rugi lahan milik masyarakat yang tersampak pembangunan infrastruktur.

Hal itu terlihat saat PLN UIP Sumbagut melalui UPP SBU3, menggelar Rapat Tindak Lanjut Penyelesaian Sertifikat HGB Tapak Tower dan terkait Proses ganti rugi tanah tapak tower Tw. 8A, 9A, 10 dan 3 jalur SUTT 150 kV Tanjungbalai – Kisaran, Kamis (16/11/2023).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Tanjungbalai tersebut, difasilitasi pihak Adhyaksa selaku pengacara negara.

Tampak hadir dalam kegiatan itu dari pihak PLN UPP SBU 3 diantaranya Asman Perizinan & Umum Enri Siahaan,
TL Perizinan & Pertanahan Alexander J. Sihite dan Officer Pertanahan & ROW Ardiansyah P. Hutagalung

Sedangkan dari stakeholder yang hadir antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Rufina Br Ginting, SH, MH, Kepala Seksi Perdata & Tata Usaha Negara Uli Arta Sitanggang, SH, MH dan Jaksa Pengacara Negara Demi Manurung, SH.

Sedangkan dari Kantor Pertanahan Tanjungbalai, juga hadir Kepala Kantor Pertanahan Tanjungbalai Nurhidayat Agam, ST.

Pada kesempatan itu, Kepala Kantah Tanjungbalai Nurhidayat Agam, ST menuturkan bahwa pihaknya berusaha semaksimal mungkin mendukung kinerja PLN dalam mengamankan aset negara di bawah pengelolaannya.

Sementara, GM PLN UIP SBU Hening Kyat Pamungkas mengaku bahwa rapat ini sebagai bentuk upaya mereka dalam melakukan penyelamatan aset PT PLN (Persero) bidang tanah tapak tower. (m31)

  • Bagikan