Punya Aturan Ketat, UT Tegaskan Tidak Terlibat Kasus Magang Ilegal Ferienjob di Jerman

  • Bagikan
Punya Aturan Ketat, UT Tegaskan Tidak Terlibat Kasus Magang Ilegal Ferienjob di Jerman

JAKARTA (Waspada): Terkuaknya praktik yang mengarah pada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) lewat program Ferienjob yang mengatasnamakan magang mahasiswa (student exchange) di Jerman melalui PT CVGEN dan PT Sinar Harapan Bangsa (SHB) menimbulkan spekulasi adanya deretan kampus Tanah Air yang terlibat. Sejumlah media massa kemudian melansir sedikitnya 41 perguruan tinggi yang terlibat, salah satunya Universitas Terbuka (UT).

Menanggapi hal itu, Kepala Subdirektorat Humas dan Pemasaran Pada Direktorat Pemasaran dan Kerja Sama UT, Dr Maya Maria, S.E., M.M menegaskan kalau UT tidak terlibat dengan program magang Ferienjob di Jerman.

“UT sangat selektif dalam menjalin kemitraan dan kerja sama,” ujar Maya dalam keterangan pers, Kamis (28/3/2024)..

Ditambahkan Maya, selama ini UT telah mengimplementasikan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) sebagai kebijakan Kemendikbudristek, yang bertujuan mendorong mahasiswa untuk menguasai berbagai keilmuan yang berguna untuk memasuki dunia kerja. Selain itu, Kampus Merdeka juga memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk memilih mata kuliah yang akan mereka ambil melalui skema Pertukaran Mahasiswa.

Kebijakan MBKM ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, pada Pasal 18 disebutkan bahwa pemenuhan masa dan beban belajar bagi mahasiswa program sarjana atau sarjana terapan dapat dilaksanakan dengan cara mengikuti seluruh proses pembelajaran dalam program studi pada perguruan tinggi sesuai masa dan beban belajar. Selain itu, mengikuti proses pembelajaran di dalam program studi untuk memenuhi sebagian masa dan beban belajar dan sisanya mengikuti proses pembelajaran di luar program studi.

Melalui MBKM, mahasiswa memiliki kesempatan untuk 1 semester atau setara dengan 20 sks menempuh pembelajaran di luar program studi pada Perguruan Tinggi yang sama; dan paling lama 2 semester atau setara dengan 40 sks menempuh pembelajaran pada program studi yang sama di Perguruan Tinggi yang berbeda, pembelajaran pada program studi yang berbeda di Perguruan Tinggi yang berbeda; dan/atau pembelajaran di luar Perguruan Tinggi.

UT menyelenggarakan dan memfasilitasi MBKM dengan dua skema, yaitu skema MBKM flagship Kemendikbudristek, dan MBKM Mandiri. Untuk MBKM flagship Kemendikbudristek, saat ini UT sudah berpartisipasi dalam beberapa program, yaitu:

Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB); Indonesian International Student Mobility Awards (IISMA); Pertukaran Mahasiswa Merdeka (PMM); Kampus Mengajar (KM) dan Wirausaha Merdeka (WMK).

Maya menyontohkan, untuk program MSIB, salah satu mahasiswa UT yang berhasil mengikuti programnya adalah Haris Fadhilah yang mendapatkan kesempatan menjalani program MSIB di ParagonCorp yang bertempat di DKI Jakarta (dalam negeri) yang menaungi 14 brand kosmetik dan self care. Selanjutnya dari program IISMA yang telah memberangkatkan 4 mahasiswa dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, yaitu Muhammad Bijaksabara Hikmawan dan Shan Syuja Adiwinata di Korea University, Richmond Faithful di Padua University, dan Salma Amordeeva di Universiti Malaya.

“Dari berbagai program MBKM yang telah dilakukan UT tersebut menunjukkan kalau ada aturan-aturan dan koridor tersendiri. Jadi tidak benar UT terlibat dalam program magang ferienjob ini,” tandas Maya.

  • Bagikan