Tafsir Alquran Aplikatif Cara Allah Menghukum Yahudi (QS. Al An’am: 146)

  • Bagikan
Tafsir Alquran Aplikatif Cara Allah Menghukum Yahudi (QS. Al An’am: 146)

Oleh Prof Dr Faisar A. Arfa, MA

“Dan kepada orang-orang Yahudi Kami haramkan segala binatang yang berkuku; dan dari sapi dan domba, Kami haramkan atas mereka lemak dari kedua binatang itu, selain lemak yang melekat di punggung keduanya atau yang di perut besar dan usus atau yang bercampur dengan tulang. Demikianlah Kami hukum mereka disebabkan kedurhakaan mereka dan sesungguhnya Kami adalah Mahabenar (QS. Al An’am: 146)

Al-Qur’an menyatakan bahwa Allah SWT berfirman, “Kami telah mengharamkan kepada orang Yahudi semua hewan yang berkuku, Ali Ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: Dan kepada orang-orang Yahudi Kami haramkan segala binatang yang berkuku. Yakni unta dan burung unta.

Pengharaman ini disebutkan untuk unta dan burung unta serta yang lain-lainnya, seperti burung dan ikan. Menurut riwayat yang lain adalah unta dan burung unta, lalu diharamkan atas mereka dari jenis unggas, yaitu bebek dan sejenisnya serta semua jenis hewan yang kukunya tidak terbelah. Ibnu Juraij meriwayatkan dari Mujahid, bahwa yang dimaksud ialah segala hewan yang berkuku, yaitu burung unta dan unta, kedua-duanya terbelah kukunya.

Saya (perawi) bertanya kepada. Al-Qasim ibnu Abu Buzzah, “Apakah yang dimaksud dengan kedua-duanya terbelah kukunya?” Al-Qasim berkata, “Setiap hewan yang jari-jemari kakinya tidak terbelah. Semua jenis hewan yang terbelah, boleh dimakan.” Perawi bertanya, “Hewan ternak dan burung pipit mempunyai jari-jemari kaki yang terbelah.” Al-Qasim menjawab, ”Orang-orang Yahudi memakannya.” Al-Qasim berkata.” Sedangkan telapak unta tidak terbelah, tidak juga telapak kaki burung unta, demikian pula telapak kaki angsa. Maka orang-orang Yahudi tidak memakan unta, burung unta, angsa, tidak pula semua jenis hewan yang telapak kakinya tidak terbelah, dan orang-orang Yahudi tidak memakan kuda zebra.

“dan dari sapi dan domba, Kami haramkan atas mereka lemak dari kedua binatang itu.As-Saddi mengatakan, yang dimaksud ialah lemak yang ada pada usus, perut, dan kedua pinggul. Orang-orang Yahudi mengatakan, “Sesungguhnya hal tersebut diharamkan oleh Israil (Nabi Ya’qub), maka kami pun mengharamkannya pula.” Hal yang sama dikatakan oleh Ibnu Zaid. Qatadah mengatakan bahwa lemak yang diharamkan ialah lemak yang ada pada usus, perut, serta semua lemak yang tidak menempel pada tulang.

Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: selain lemak yang melekat di punggung keduanya.Yakni selain lemak yang menempel pada punggungnya. As-Saddi dan Abu Saleh mengatakan bahwa lemak yang ada pada pantat termasuk lemak yang menempel pada punggung keduanya.

“atau yang di perut besar dan usus”. Imam Abu Ja’far ibnu Jarir mengatakan, hawaya adalah bentuk jamak, sedangkan bentuk tunggalnya ialah  hawiya dan  hawiyah, artinya perut besar yang dikenai dengan nama lain banatul lahan, maba’ir, dan marabid, di dalamnya terdapat apa yang dinamakan am’a. Abu Ja’far ibnu Jarir mengatakan bahwa makna ayat ialah dari jenis sapi dan kambing Kami haramkan kepada mereka lemak keduanya, kecuali lemak yang menempel pada punggung keduanya dan lemak yang dikandung oleh perut besarnya atau yang bercampur dengan tulang.  Kecuali lemak yang menempel pada tulang, semuanya itu Kami halalkan bagi mereka (orang-orang Yahudi).

Ibnu Juraij mengatakan bahwa lemak pantat yang bercampur dengan tulang pangkal kaki dihalalkan; dan semua lemak yang ada pada kaki, lambung, kepala, mata serta yang bercampur dengan tulang dihalalkan.

“Demikianlah Kami hukum mereka disebabkan kedurhakaan mereka”. Yakni kesempitan ini sengaja Kami berlakukan terhadap mereka dan Kami bebankan atas diri mereka sebagai hukuman atas kedurhakaan mereka dan menentang perintah-perintah Kami. Adapun firman Allah SWT: “dan sesungguhnya Kami adalah Mahabenar”. Maksudnya, sesungguhnya Kami benar-benar adil dalam menghukum mereka dengan hukuman tersebut.

Para mufassir menjelaskan bahwa pada ayat ini diterangkan pula makanan yang diharamkan bagi kaum Yahudi saja, yaitu semua binatang yang berkuku. Maksudnya binatang-binatang yang jarinya tidak pernah terpisah antara yang satu dengan yang lain, seperti: unta, itik, angsa, dan lain sebagainya. Diharamkan pula bagi mereka lemak sapi dan lemak kambing, kecuali yang melekat di punggung atau di perut besar dan usus atau lemak yang bercampur dengan tulang. Semua makanan yang tersebut di atas diharamkan bagi kaum Yahudi saja sebagai hukuman atas kedurhakaan mereka bukan karena makanan itu haram zatnya seperti haramnya babi dan bangkai. Yang mengharamkan makanan itu bagi mereka, bukan syariat Nabi Muhammad, tetapi semua itu adalah haram menurut syariat mereka. Nabi hanya menceritakan dengan perantaraan wahyu dari Allah (Al-Qur’an).

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Al-Qur’an itu bukan karya Muhammad, tetapi wahyu dari Allah yang disampaikan kepadanya. sedangkan kaum musyrikin Mekah tak mengetahui pula hal yang demikian. Kemudian Allah menekankan bahwa diharamkannya makanan-makanan itu bagi kaum Yahudi adalah sebagai hukuman atas kedurhakaan mereka. Allah menegaskan bahwa Dia adalah Mahabenar dalam segala pemberitaan dan tindakan-Nya

Dan sampaikanlah (wahai rasul), kepada kaum musyrikin, apa-apa yang kami haramkan atas kaum yahudi dari jenis binatang ternak dan burung, yaitu setiap binatang ternak yang jari-jari kakinya tidak teerpisah seperti unta, burung unta, lemak sapi dan kambing, kecuali lemak yang melekat pada punggung dan usus-usus atau yang bercampur dengan tulang belakang dan rusuk, dan lainnya. Pengharaman hal-hal tersebut atas kaum yahudi merupakan hukuman dari kami bagi mereka karena perbuatan-perbuatan buruk mereka.Dan kami maha benar dalam perkara yang kami berutahukan tentang mereka.

Allah menyebutkan apa yang Dia haramkan bagi orang-orang Yahudi, yaitu hewan yang memiliki kuku yang jarinya tidak dapat terbuka seperti unta, burung unta, dan bebek; dan lemak sapi dan kambing kecuali yang menempel pada punggung dan usus atau yang bercampur dengan tulang. Pengharaman ini merupakan siksaan bagi mereka karena telah berlebih-lebihan dalam beragama dan melampaui batas. Kemudian Allah menegaskan kebenaran-Nya dalam menetapkan hukum-hukum dan menyampaikan berita-berita.

“Dan Kami haramkan bagi orang-orang Yahudi hewan-hewan yang jari-jari kakinya tidak terpisah-pisah, seperti unta dan burung unta. Dan Kami haramkan bagi mereka lemak sapi dan kambing, kecuali yang menempel di punggungnya, yang ada di dalam usus, atau yang bercampur dengan tulang pantat dan pinggang. Kami telah membalas kezaliman mereka dengan mengharamkan hal-hal tersebut bagi mereka. Dan Kami benar-benar serius dengan semua hal yang Kami sampaikan”.

Mujahid berkata: yang dimaksud adalah segala jenis hewan yang dapat terbuka jari-jari kakinya, dan hewan yang memiliki jari-jari kaki yang dapat terbuka maka orang-orang Yahudi boleh memakannya. Jari-jari ayam dan burung pipit dapat terbuka maka orang-orang Yahudi boleh memakannya, adapun hewan seperti unta, burung unta, dan angsa yang tidak memiliki jari-jari kaki yang terbuka maka orang-orang Yahudi tidak memakannya. Yakni lemak yang terdapat pada ginjal dan lemak tipis yang ada pada lambung. Dan Allah mengecualikan lemak yang ada dipunggung, lemak ini tidak diharamkan atas mereka. Dan hal-hal yang diharamkan atas orang-orang Yahudi ini tidak diharamkan dalam Alqur’an, maka ia termasuk makanan yang halal dan baik, namun diharamkan atas mereka sebagai hukuman atas kezaliman mereka.

  • Bagikan