TAFSIR ALQURAN APLIKATIF Ten Commandments Di Dalam Al-Qur’an (5-10)(QS. An An’am: 152-153)

  • Bagikan
TAFSIR ALQURAN APLIKATIF Ten Commandments Di Dalam Al-Qur’an (5-10)(QS. An An’am: 152-153)

Oleh Prof Dr Faisar A. Arfa, MA

Dan janganlah kalian dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada seseorang, melainkan sekadar kesanggupannya Dan apabila kalian berkata, maka hendaklah kalian berlaku adil kendati pun dia adalah kerabat (kalian), dan penuhilah janji Allah. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepada kalian agar kalian ingat (QS. Al An’am: 152)

Firman Allah SWT: hingga sampai ia dewasa, Asy-Sya’bi dan Imam Malik serta lain-lainnya yang bukan hanya seorang dari kalangan ulama salaf mengatakan bahwa makna yang dimaksud ialah hingga si anak yatim mencapai usia baligh. Menurut As-Saddi, hingga si anak yatim mencapai usia tiga puluh tahun. Menurut pendapat yang lainnya sampai usia empat puluh tahun, dan menurut pendapat yang lainnya lagi sampai usia enam puluh tahun. Akan tetapi, semuanya itu jauh dari kebenaran.

Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Allah SWT memerintahkan agar keadilan ditegakkan dalam menerima dan memberi (membeli dan menjual). Kami tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekadar kemampuannya.  Maksudnya, barang siapa yang bersungguh-sungguh dalam menunaikan dan menerima haknya, kemudian ternyata sesudah ia mengerahkan semua kemampuannya untuk hal tersebut masih juga keliru (salah), maka tidak ada dosa atas dirinya.

Dan apabila kalian berkata, maka hendaklah kalian berlaku adil kendatipun dia adalah kerabat kalian. Hal yang sama disebutkan pula dalam surat An-Nisaa’, Allah SWT memerintahkan berbuat adil dalam semua tindak-tanduk dan ucapan, baik terhadap kaum kerabat yang dekat maupun yang jauh. Allah SWT selalu memerintahkan berbuat adil terhadap setiap orang dan di setiap waktu dan keadaan, keadilan tetap harus ditegakkan.

dan penuhilah janji Allah. Ibnu Jarir mengatakan, yang dimaksud dengan wasiat (perintah) Allah yang telah diwasiatkan-Nya kepada kalian ialah hendaknya kalian taat kepada-Nya dalam semua yang diperintahkan-Nya kepada kalian dan semua yang dilarang-Nya bagi kalian, kemudian kalian harus mengamalkan Kitab-Nya dan Sunnah Rasul-Nya. Yang demikian itulah pengertian menunaikan janji Allah.

Demikian itu yang diperintahkan oleh Tuhan kalian kepada kalian agar kalian ingat. Yakni inilah yang diwasiatkan, diperintahkan dan dikukuhkan oleh-Nya terhadap kalian untuk kalian amalkan. agar kalian ingat. Maksudnya, agar kalian mengambil pelajaran darinya dan menghentikan apa yang pernah kalian lakukan sebelum ini. Sebagian ulama membacanya dengan tazzakkaruna, dan sebagian yang lain membacanya dengan tazkuruna.

Para mufassir menjelaskan tentang ayat ini dengan penjelasan yang mantap wahai para penerima wasiat janganlah kalian mendekati, harta anak yatim yang meningggal bapaknya sedangkan dia masih kecil kecuali dengan cara yang menyebabkan hartanya menjadi lebih baik dan dapat dia manfaatkan, sampai dia mencapai usia baligh dan berakala matang. Ketika dia telah mencapainya, maka serahkanlah hartanya kepadanya.
Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil hingga sempurna dan penuh. Apabila kalian telah mengerahkan usaha-usaha kalian, maka tidak masalah bagi kalian dalam hal yang mungkin masih terjadi kekurangan padanya. Kami tidak membebani seseorang, melainkan sekedar kesanggupannya. Jika kalian berkata, maka usahakanlah sekuat tenaga untuk berbuat adil dalam berucap tanpa condong dari kebenaran, baik dalam menyampaikan berita, persaksian dan pemutusan hukum serta pemberian pembelaan. Walaupun obyek yang terkait dengan ucapan tersebut merupakan kaum kerabat dari kalian. Maka janganlah kalian condong kepadanya tanpa alasan yang benar. Dan penuhilah janji Allah yang mengikat kalian untuk komitmen dengan syariatNya. Hal-hal yang dibacakan kepada kalian ini yang berupa hukum-hukum, Allah memerintahkan kalian untuk melaksanakannya dengan harapan kalian mau mengingat-ngingat nasib kalian kelak.

Hai para wali anak yatim, janganlah menggunakan harta anak-anak yatim kecuali untuk kebaikan dan mengembangkan harta mereka, hingga mereka sampai pada umur dewasa. Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami sekali-kali tidak membebankan kepada seseorang kecuali sesuai dengan kadar kemampuannya dalam setiap perintah dan larangan Kami. Dan jika kalian mengatakan suatu perkataan untuk memberi keputusan dalam urusan manusia atau menyampaikan kesaksian, kabar berita, atau syafaat, maka berbuat adillah dalam menjalankannya, meskipun orang yang tertuduh adalah kerabat kalian. Dan tunaikanlah setiap janji yang telah Allah perintahkan. Itulah perkara besar yang Allah perintahkan dan tegaskan kepada kalian, agar kalian mengambil pelajaran darinya.

Perintah keenam adalah dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim seperti melakukan hal-hal yang mengarah kepada pengambilan hartanya dengan alasan yang dibuat-buat kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat dan lebih menguntungkan seperti menginvestasikannya agar berkembang, atau menjaga agar keutuhannya terjamin. Termasuk juga membayar zakatnya jika telah mencapai satu nisab sampai dia mencapai usia dewasa. Usia dewasa ditandai ketika anak yatim telah mampu mengelola hartanya sendiri dengan baik, dengan cara mengujinya terlebih dahulu.

Pada saat inilah seorang pengelola harta anak yatim diperintahkan untuk menyerahkan hartanya itu. Pada saat penyerahan, perlu disaksikan oleh saksi yang adil sebagai pertanggungjawaban administrasi. Segala benih kecenderungan untuk mengambil harta anak yatim harus dicegah sejak awal kemunculannya.

Wasiat ketujuh, dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Tidak boleh merekayasa untuk mengurangi takaran atau timbangan dalam bentuk apa pun. Namun demikian, karena untuk tepat 100 % dalam menimbang adalah sesuatu yang sukar, maka Kami tidak membebani seseorang melainkan menurut kesanggupannya, agar jangan sampai hal itu menyusahkan kedua belah pihak: pembeli dan penjual. Penjual tidak diharuskan untuk menambahkan banrang yang dijual, melebihi dari kewajibannya, pembei juga perlu berlega hati jika ada sedikit kekurangan dalam timbangan karena tidak sengaja. Ayat ini menunjukkan bahwa agama Islam tidak ingin memeberatkan pemeluknya.

Wasiat kedelepan, apabila kamu berbicara, seperti pada saat bersaksi atau memutuskan hukum terhadap seseorang, bicaralah sejujurnya. Sebab, kejujuran dan keadilan adalah inti persoalan hukum. Kejujuran dan keadilan harus tetap dapat kamu tegakkan sekalipun dia, yang akan menerima akibat dari hukuman tersebut, adalah kerabat-mu sendiri. keadilan hukum dan kebenaran adalah di atas segalanya. Jangan sampai keadilan hukum terpengaruh oleh rasa kasih sayang terhadap keluarga. Semua itu bertujuan agar masyarakat bisa hidup damai, tenang, dan tenteram. Wasiat kesembilan, dan penuhilah janji Allah, yaitu janji untuk mamatuhi ketentuan yang digariskan oleh-Nya. Kesepuluh, ikutilah jalan yang lurus yang telah ditetapkan ini. Jangan berceraiberai.

Inilah kesepuluh perintah Allah yang membentuk substansi ajaran Islam yang diturunkan oleh Allah sejak dari masa Nabi Nuh hingga masa Nabi Musa dan nabi Isa lalu diakhiri dengan nabi Muhammad. Kesepuluh perintah Allah ini diberikan kepada semua Nabi namun yang paling jelas disebut 10 perintah dialamatkan kepada ummat nabi Musa kaum bani Israel yang diselamatkannya dari cengkeraman Firaun. Lalu 10 perintah ini banyak dikutak katik mereka sepeninggalnya nabi Musa dan puncaknya ketika mereka menuhankan nabi Isa.

Sebab itu pada masa Nabi Muhammad SAW, sepuluh perintah ini dipertegas kembali oleh Al-Qur’an sebagai pengingat terhadap perintah perintah yang sama yang telah diturunkan kepada para Nabi dan Rasul sebelum beliau diutus. Tugas ini tuntas hingga sekarang dan tidak ada lagi perubahan yang terjadi sebab umat Nabi Muhammad SAW mempertahankannya dengan kuat.

  • Bagikan